20160302

TATA TERTIB MENGINAP ‘WISMA PEMDA KAB. PATI”

 

KETENTUAN PEMAKAIAN / PENGGUNAAN RUANGAN WISMA PEMDA PATI

DI PERUMDA SUKOHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI

 

1.    Mengisi Formulir permohonan menginap dengan dilengkapi KTP atau KK dan Akta nikah (Bagi yang sudah menikah);

2.    Membayar biaya sewa kost dimuka (awal bulan) dengan jumlah retribusi yang harus dibayar sesuai Peraturan Daerah Kab. Pati Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Pati Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha :

1)  Kamar lantai bawah  Rp. 350.000,- (tiga  ratus lima puluh ribu rupiah)

2)  Kamar lantai atas Rp 300.000,- (tiga  ratus ribu rupiah)

3.   Masa berlaku pemakaian kamar untuk 1 ( satu) bulan terhitung sejak tanggal masuk sampai dengan akhir bulan.

4.   Penggunaan listrik yang diperbolehkan adalah: TV, Kipas Angin dan Setrika.

5.   Penyewa berkewajiban untuk:

1)  Menjaga keamanan Wisma Pemda Pati dengan menutup gerbang dan menguncinya setelah membuka.

2)  Menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapian Wisma Pemda Pati meliputi kamar yang disewa, kamar mandi umum/kamar mandi dalam kamar dan teras kamar.

3)  Memelihara fasilitas kamar seperti springbed, sprei, almari, meja/kursi, dll. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan akan dikenakan biaya perbaikan/penggantian kepada penyewa.

4)  Menjaga dengan baik barang pribadi, baik di kamar yang disewa maupun yang diletakkan di tempat umum (dapur, teras kamar, tempat parkir, dll) segala bentuk kehilangan yang disebabkan atas kelalaian pribadi, bukan merupakan tanggung jawab pengelola Wisma Pemda Pati.

5)  Segala tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum, dapat segera dilaporkan pada pihak yang berwenang, dan pengelola Wisma Pemda Pati tidak bertanggung jawab.

6)  Mematuhi semua ketentuan dan kewajiban dalam perjanjian ini sebagaimana mestinya