KETENTUAN PEMAKAIAN /
PENGGUNAAN RUANGAN
WISMA PEMDA
PATI
DI PERUMDA SUKOHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI
1.
Mengisi Formulir permohonan menginap
dengan dilengkapi KTP atau KK dan Akta nikah (Bagi yang sudah menikah);
2.
Membayar biaya sewa kost dimuka (awal
bulan) dengan jumlah retribusi yang
harus dibayar sesuai Peraturan Daerah Kab. Pati Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Pati Nomor 11 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha :
1) Kamar lantai bawah
Rp. 350.000,-
(tiga
ratus lima
puluh ribu rupiah)
2) Kamar lantai atas Rp 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah)
3.
Masa berlaku pemakaian kamar untuk 1 (
satu) bulan terhitung sejak tanggal masuk sampai dengan akhir bulan.
4.
Penggunaan listrik yang diperbolehkan
adalah: TV, Kipas Angin dan Setrika.
5.
Penyewa berkewajiban untuk:
1) Menjaga
keamanan Wisma Pemda Pati dengan menutup gerbang dan menguncinya setelah
membuka.
2) Menjaga
kebersihan, keindahan, dan kerapian Wisma Pemda Pati meliputi kamar yang
disewa, kamar mandi umum/kamar mandi dalam kamar dan teras kamar.
3) Memelihara
fasilitas kamar
seperti springbed, sprei, almari, meja/kursi, dll. Segala bentuk kerusakan dan
kehilangan akan dikenakan biaya perbaikan/penggantian kepada penyewa.
4) Menjaga
dengan baik barang pribadi, baik di kamar yang disewa maupun yang diletakkan di
tempat umum (dapur, teras kamar, tempat parkir, dll) segala bentuk kehilangan
yang disebabkan atas kelalaian pribadi, bukan merupakan tanggung jawab
pengelola Wisma Pemda Pati.
5) Segala
tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum, dapat segera dilaporkan pada pihak
yang berwenang, dan pengelola Wisma Pemda Pati tidak bertanggung jawab.
6) Mematuhi
semua ketentuan dan kewajiban dalam perjanjian ini sebagaimana mestinya